Dinas Kebudayaan

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan, dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan);
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan;
  3. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan;
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.