Dinas Kebudayaan

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi


Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan);
  • perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
  • pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
  • evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
  • pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

A. Susunan organisasi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) terdiri dari:
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat;
Tugas:
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi, serta penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan);
  • perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • pelaksanaan urusan umum;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • pelaksanaan urusan keuangan;
  • pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).

2.1 Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Tugas:
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian. Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  • pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  • pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  • pengelolaan dokumentasi dan informasi;
  • penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  • pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

2.2 Subbagian Keuangan;

Tugas:

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan. Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan;
  • Pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan

2.3 Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;

Tugas:

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  • Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan);
  • Pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan); dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.

3. Bidang Warisan Budaya;
Tugas :
Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pemajuan warisan budaya benda dan tak benda. Bidang Warisan Budaya dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Warisan Budaya;
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemajuan warisan budaya benda dan tak benda;
  • Pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya benda;
  • Pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya tak benda; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Warisan Budaya.

3.1 Seksi Warisan Budaya Benda;
Tugas :
Seksi Warisan Budaya Benda mempunyai tugas menyiapkan bahan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya benda. Seksi Warisan Budaya Benda dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Warisan Budaya Benda;
  • Perumusan kebijakan teknis pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya benda;
  • Pelindungan warisan budaya benda;
  • Pembinaan warisan budaya benda;
  • Pengembangan warisan budaya benda;
  • Pemanfaatan warisan budaya benda;
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya benda; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Warisan Budaya Benda.

3.2 Seksi Warisan Budaya Tak Benda

Tugas :

Seksi Warisan Budaya Tak Benda mempunyai tugas menyiapkan bahan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya tak benda. Seksi Warisan Budaya Tak Benda dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Warisan Budaya Tak Benda;
  • Perumusan kebijakan teknis pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya tak benda;
  • Pelindungan warisan budaya tak benda;
  • Pembinaan warisan budaya tak benda;
  • Pengembangan warisan budaya tak benda;
  • Pemanfaatan warisan budaya tak benda;
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya tak benda; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Warisan Budaya Tak Benda.

4. Bidang Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni
Tugas :
Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni mempunyai tugas melaksanakan pemajuan adat, tradisi, dan lembaga budaya, dan seni. Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni;
  • Perumusan kebijakan teknis pemajuan adat, tradisi, dan lembaga budaya, dan seni;
  • Pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan adat, tradisi, dan lembaga budaya;
  • Pelaksanaan dan pembinaan pelindungan dan pembinaan seni;
  • Pelaksanaan dan pembinaan pengembangan dan pemanfaatan seni; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni.

4.1 Seksi Adat, Tradisi, dan Lembaga Budaya;
Tugas:
Seksi Adat, Tradisi, dan Lembaga Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan adat, tradisi, dan lembaga budaya. Seksi Adat, Tradisi, dan Lembaga Budaya dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Adat, Tradisi, dan Lembaga Budaya;
  • Perumusan kebijakan teknis pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan adat, tradisi, dan lembaga budaya;
  • Pelindungan adat, tradisi, dan lembaga budaya;
  • Pengembangan adat, tradisi, dan lembaga budaya;
  • Pemanfaatan adat, tradisi, dan lembaga budaya;
  • Pembinaan adat, tradisi, dan lembaga budaya;
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan adat, tradisi, dan lembaga budaya; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Adat, Tradisi, dan Lembaga Budaya.

4.2 Seksi Pemeliharaan Seni;
Tugas :
Seksi Pemeliharaan Seni mempunyai tugas menyiapkan bahan pemeliharaan dan pembinaan seni. Seksi Pemeliharaan Seni dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pemeliharaan Seni;
  • Perumusan kebijakan teknis Pemeliharaan dan pembinaan seni;
  • Pemeliharaan seni;
  • Pembinaan seni;
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pemeliharaan dan pembinaan seni; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pemeliharaan Seni.

4.3 Seksi Pengembangan Seni;

Tugas :

Seksi Pengembangan Seni mempunyai tugas menyiapkan bahan pengembangan dan pemanfaatan seni. Seksi Pengembangan Seni dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pengembangan Seni;
  • Perumusan kebijakan teknis pengembangan dan pemanfaatan seni;
  • Pengembangan seni;
  • Pemanfaatan seni;
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pengembangan dan pemanfaatan seni; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengembangan Seni.

5. Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman;
Tugas :
Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan pemajuan sejarah, bahasa, sastra, dan permuseuman. Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman;
  • Perumusan kebijakan teknis pemajuan sejarah, bahasa, sastra, dan permuseuman;
  • Pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan sejarah dan permuseuman;
  • Pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan bahasa dan sastra; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman.

5.1 Seksi Sejarah dan Permuseuman;
Tugas :
Seksi Sejarah dan Permuseuman mempunyai tugas menyiapkan bahan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan sejarah dan permuseuman. Seksi Sejarah dan Permuseuman dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Sejarah dan Permuseuman;
  • Perumusan kebijakan teknis pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan sejarah dan permuseuman;
  • Pelindungan sejarah dan permuseuman;
  • Pembinaan sejarah dan permuseuman;
  • Pengembangan sejarah dan permuseuman;
  • Pemanfaatan sejarah dan permuseuman;
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan sejarah dan permuseuman; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Sejarah dan Permuseuman.